Resep
Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau
dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan
obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae,
terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum
dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu
resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah).
Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya
resep ditulis dalam bahasa latin.
Suatu resep yang lengkap harus memuat :
Nama,
alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
Tanggal
penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
Tanda R/
pada bagian kiri setiap penulisan resep
Tanda
tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Nama
pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
Tanda
seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap :
1).
Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2).
Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3).
Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4).
Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5).
Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau
ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan
gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi
diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut,
injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati
penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap
dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya
bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus
mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan
ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep
dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang
mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep
baru
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi
atas :
1). Remidium
Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium
Ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens,
adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau
dari obat utama.
Corrigens dapat kita
bedakan sebagai berikut :
a.
|
Corrigens Actionis,
|
digunakan untuk memperbaiki kerja zat
berkhasiat utama.
Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii
sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat
berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena itu
diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja
opii pulvis tsb.
|
b.
|
Corrigens Odoris,
|
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat.
Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
|
c.
|
Corrigens Saporis,
|
digunakan untuk memperbaiki rasa obat.
Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit
rasanya.
|
d.
|
Corrigens Coloris,
|
digunakan untuk memperbaiki warna obat .
Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.
|
e.
|
Corrigens Solubilis,
|
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari
obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan
pekat KI / NaI
|
4). Constituens
/ Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat
yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk,
sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan
talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan
obatnya.
R/
Sulfadiazin
0,500 -
Remidium Cardinale
Bic, Natric
0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum
0,100 -
Corrigens Saporis
Lact.
0,200
- Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat semua
keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1). Nama dan
alamat apotik
2). Nama dan
nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda
tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur)
untuk obat yang sudah diserahkan dan tandanedet (nedetur) untuk
obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi
tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor
resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK
.....................................................
|
Salinan resep
No : 259
Dari
dokter
: Joko Susilo
Ditulis tanggal
: 5 Nofember 2001
Pro
:
Nn. Andriani
R/ Amoxycillin
500 No. XII
S.3.d.d.I
----- det
R/ Ponstan
FCT
No. XII
S.p.r.n. I
-----ne det
Jakarta,
5 Nofember 2012
Cap
apotik
pcc
Tanda
tangan APA
|
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif.
Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan
atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh
Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan
status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas
pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan
tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan
sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus
dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat
dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang
memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya
seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara
pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan
ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas
apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama
apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak
boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya
Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep
baru dari dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar