KONSEP KEFARMASIAN
A.
Pendahuluan
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan
obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. Ada
anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dapat dikatakan bahwa
ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug
compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dari dokter.
Penyediaan obat-obatan disini
mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan
obat-obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah
dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang
baik dengan cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi dan
farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti
dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
§
Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan
bermutu.
§
Pengaturan dan pengawasan distribusi
obat-obatan yang beredar di masyarakat.
§
Meningkatkan peranan dalam bidang
penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si
sakit. Seseorang akan sakit bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit,
sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak diturunkannya manusia pertama.
B. Sejarah Kefarmasi
Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni
semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul
peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha
masyarakat untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.
Ilmuwan- ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan farmasi
dan kedokteran adalah :
- Hipocrates
(460-370), adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan
kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu
Kedokteran
- Dioscorides
(abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang pertama
yang menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya De
Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot,
Hyosyamus dan Cinnamon.
- Galen
(130-200 setelah Masehi), adalah dokter dan ahli farmasi bangsa Yunani.
Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula
dan sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.
- Philipus
Aureulus Theopratus Bombatus Van Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah
seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya Paracelcus ,
sangat besar pengaruhnya terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat
spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.
Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan
yang sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri
sekolah farmasi yang pertama di perancis dan buku tentang farmasi mulai
diterbitkan dalam beberapa bentuk antara lain buku pelajaran, majalah,
Farmakope maupun komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti oleh negara Eropa
yang lain, misalnya Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika
sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
maka ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang
lebih khusus, tetapi saling berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi,
galenika dan kimia farmasi.
Perkembangan farmasi di Indonesia sudah
dimulai semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang
berlaku pada waktu itu berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan, buku
pedoman maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan,
sedangkan yang tidak sesuai lagi dihilangkan.
Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan
meracik obat-obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten Apoteker
di bawah pengawasan Apoteker. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada 3
macam : apotek biasa, apotek darurat dan apotek dokter.
Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari
mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku
resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku
Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang berarti racun/obat dan “pole”
yang berarti membuat). Buku ini memuat persyaratan kemurniaan, sifat
kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang
berhubungan dengan obat-obatan.
Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope sendiri,
seperti :
· Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
· United State Pharmakope ( U.S.P ) milik Amerika
· British Pharmakope ( B.P ) milik Inggris
· Nederlands Pharmakope milik Belanda
Pada farmakope-farmakope tersebut ada perbedaan dalam ketentuan, sehingga
menimbulkan kesulitan bila suatu resep dari negara A harus dibuat di negara B.
Oleh karena itu badan dunia dalam bidang kesehatan, WHO ( world health
organization ) menerbitkan buku Farmakope Internasional yang dapat disetujui
oleh semua anggotanya. Tetapi sampai sekarang masing-masing negara memegang
teguh farmakopenya.
Sebelum
Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku adalah farmakope Belanda. Baru pada
tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang pertama, dan semenjak
itu farmakope Belanda dipakai sebagai referensi saja.
Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan :
· Farmakope Indonesia edisi I
jilid I terbit tanggal 20 Mei 1962
· Farmakope Indonesia edisi I
jilid II terbit tanggal 20 Mei 1965
· Formularium Indonesia ( FOI
) terbit 20 Mei 1966
· Farmakope Indonesia edisi
II terbit 1 April 1972
· Ekstra Farmakope Indonesia
terbit 1 April 1974
· Formularium Nasional terbit
12 Nopember 1978
· Farmakope Indonesia III
terbit 9 Oktober 1979
· Farmakope Indonesia IV
terbit 5 Desember 1995
C. Farmakope
Farmakope memuat persyaratan
kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan
lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia IV
Farmakope edisi terbaru yang berlaku hingga
saat ini adalah Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat
disingkat menjadi Farmakope Indonesia edisi IV atau FI IV. Jika digunakan istilah FI tanpa keterangan lain selama
periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah
FI IV dan semua suplemennya.
Bahan
dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi
persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang
bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Air yang digunakan sebagai bahan dalam
sediaan resmi harus memenuhi persyaratan untuk air, air untuk injeksi atau
salah satu bentuk steril air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air
yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh
pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.
Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan
prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan
memenuhi semua persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila monografi suatu sediaan memerlukan
bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan
tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan, asalkan
adanya air atau zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang
ditetapkan.
Bahan
Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi
tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus
diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus
tertera nama dan jumlah bahan tam-bahan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau dalam
ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut,
pewarna, penyedap, pengawet, pemantap dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam
sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun
untuk memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dan
dilarang digunakan, kecuali :
1. bahan
tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan
2. tidak
melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3. tidak
mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
4. tidak
mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Udara didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau
diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. Gas
tersebut harus dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.
Tangas Uap.
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud
adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pamanas lain yang
dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.
Tangas
Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan
suhu tertentu, yang dimaksud adalah tangas air yang mendidih kuat.
Larutan.
Kecuali dinyatakan lain, larutan untuk pengujian atau
penetapan kadar dibuat dengan air sebagai pelarut.
Pernyataan 1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian
volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan
dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.
Pernyataan 20 : 5 : 2 mempunyai arti beberapa
cairan dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.
Bobot
Jenis
Kecuali dinyatakan lain, bobot jenis adalah perbandingan
bobot zat diudara pada suhu 25 o terhadap bobot air dengan volume sama pada suhu
25 o
Suhu
Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam Farmakope
dinyatakan dalam derajat celcius dan semua pengukuran
dilakukan pada suhu 25 o. Jika dinyatakan suhu kamar terkendali ,
yang dimaksud adalah suhu 15 odan 30 o
Air
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan air dalam
pengujian dan penetapan kadar adalah air yang dimurnikan.
Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat secara umum
terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa hal
dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan
petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.
Pernyataan dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan
syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak langsung dapat membantu
dalam penilaian pendahuluan terhadap mutu zat yang bersangkutan.
Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan
dengan istilah sebagai berikut :
Istilah kelarutan
|
Jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk
melarutkan satu bagian zat.
|
Sangat mudah larut
Mudah larut
Larut
Agak sukar larut
Sukar larut
Sangat sukar larut
Praktis tidak larut
|
Kurang dari 1
1 sampai 10
10 sampai 30
30 sampai 100
100 sampai 1000
1000 sampai 10.000
lebih dari 10.000
|
Wadah
dan Penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang
disimpan didalamnya baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat
mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi
persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera
di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh
apoteker.
Kemasan
tahan rusak
Wadah suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk
pengobatan mata atau telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan
atas resep dokter , harus disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat
digunakan tanpa merusak segel.
Wadah
tidak tembus cahaya
Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari
pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya
atau dengan melapisi wadah tersebut .
Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang
tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus
yang buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram
diperlukan sampai isi dari wadah habis karena diminum atau digunakan untuk
keperluan lain.
Jika dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari cahaya “
dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.
Wadah
tertutup baik
Wadah tertutup baik harus melindungi isi terhadap
masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan bahan selama penanganan ,
pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah
tertutup rapat
Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair , bahan
padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan
selama pena-nganan , pengangkutan dan distribusi dan harus dapat ditutup rapat
kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap untuk
bahan dosis tunggal.
Wadah
tertutup kedap
Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas selama
penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah
satuan tunggal
Digunakan untuk produk obat yang dimaksudkan untuk
digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka.
Wadah atau pembung-kusnya sebaiknya dirancang sedemikian rupa, hingga
dapat diketahui apabila wadah tersebut pernah dibuka. Tiap wadah satuan
tunggal harus diberi etiket yang menye-butkan identitas, kadar atau kekuatan,
nama produsen, nomor batch dan tanggal ka-daluarsa.
Wadah
dosis tunggal
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan untuk bahan yang
hanya digunakan secara parenteral.
Wadah
dosis satuan
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan
bukan secara parenteral dalam doosis tunggal, langsung dari wadah.
Wadah
satuan ganda
Adalah wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya
beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa
zat dalam wadah tersebut.
Wadah
dosis ganda
Adalah wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan
hanya secara parenteral
Suhu
penyimpanan
Dingin
|
adalah suhu tidak lebih dari 8o
Lemari pendingin memiliki suhu antara 2o dan 8o sedangkan
lemari pembeku mempunyai suhu antara - 20o dan -10o
|
Sejuk
|
adalah suhu antara 8o dan 15o.
Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada
suhu sejuk dapat
disimpan di dalam lemari pendingin
|
Suhu kamar
|
adalah suhu pada ruang kerja.
Suhu kamar terkendali adalah suhu yang
diatur antara 15 o dan 30o
|
Hangat
|
adalah suhu antara 30o dan 40 o
|
Panas berlebih
|
adalah suhu di atas 40o
|
Penandaan
Bahan dan sediaan yang disebutkan dalam farmakope harus
diberi penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persen
- Persen
bobot per bobot ( b/b) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau
campuran,.
- Persen
bobot per volume ( b/v) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan,
sebagai pelarut dapat digunakan air atau pelarut lain.
- Persen
volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Pernyataan persen tanpa penjelasan lebih
lanjut untuk campuran padat atau setengah padat, yang dimaksud adalah b/b,
untuk larutan dan suspensi suatu zat padat dalam cairan yang dimaksud adalah
b/v , untuk larutan cairan di dalam cairan yang dimak-sud adalah v/v dan untuk
larutan gas dalam cairan yang dimaksud adalah b/v.
Daluarsa
Adalah waktu yang menunjukkan batas terakhir obat masih
memenuhi syarat baku. Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus
dicantumkan dalam etiket.
D. Obat dan Sediaan
Pengertian Obat Secara Umum
Obat ialah semua bahan tunggal/campuran
yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna
mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan
yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah ,
mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka
atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok
badan atau bagian badan manusia.
Pengertian Obat Secara Khusus
1
|
Obat Jadi
|
Yakni obat dalam keadaan murni atau
campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau
bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
2
|
Obat Patent
|
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang
terdaftar atas nama si pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam
bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
|
3
|
Obat Baru
|
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat,
baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya
lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal
sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
|
4
|
Obat Asli
|
Yakni obat yang didapat langsung dari
bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman
dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
|
5
|
Obat Esensial
|
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk
pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat
Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
|
6
|
Obat Generik
|
Adalah obat dengan nama resmi yang
ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
|
Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1. Menurut
kegunaannya obat dapat dibagi :
a). untuk menyembuhkan (terapeutic)
b). untuk mencegah (prophylactic)
c). untuk diagnosa (diagnostic)
2. Menurut
cara penggunaan obat dapat dibagi :
a). Medicamentum ad usum internum
(pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket
putih
b). Medicamentum ad usum externum
(pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan
diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran
mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.
3. Menurut
cara kerjanya obat dapat dibagi :
a). Lokal, adalah obat yang bekerjanya
pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal
pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream
b). Sistemis, adalah obat yang
didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan
lain – lain.
4. Menurut
undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a). Obat narkotika (obat bius),
merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b). Obat Psikotropika (obat
berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah
pikiran/perasaan / kelakuan orang.
c). Obat keras adalah semua obat yang
:
§ mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam
daftar obat keras.
§ diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan
garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
§ obat baru , kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak
membahayakan
§ semua sediaan parenteral
d). Obat Bebas Terbatas adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam
bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan
(P1
s/d P6)
e). Obat Bebas adalah obat
yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan
diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Sumber Obat
Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber
antara lain :
1. Tumbuhan
(flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.
2. Hewan
(fauna, hayati) seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3. Mineral
(pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
4. Sintetis
(tiruan/buatan) seperti kamfer sintetis, vitamin C
5. Mikroba
seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.
E. Resep
Pengertian Resep
Resep adalah
permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi
ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker
pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae
officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku
lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu
resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah).
Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya
resep ditulis dalam bahasa latin.
Suatu resep yang lengkap harus memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau
dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi
obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik
hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung
obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal
dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan
pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3).
Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4). Tanda
buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama
obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan
gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi
diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut,
injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati
penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap
dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya
bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan
pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan
ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep
dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang
mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep
baru
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium
Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium
Ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat
tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat
utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut
:
a.
|
Corrigens Actionis,
|
digunakan untuk memperbaiki kerja zat
berkhasiat utama.
Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii
sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat
utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena itu diberi
kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii
pulvis tsb.
|
b.
|
Corrigens Odoris,
|
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat.
Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
|
c.
|
Corrigens Saporis,
|
digunakan untuk memperbaiki rasa obat.
Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit
rasanya.
|
d.
|
Corrigens Coloris,
|
digunakan untuk memperbaiki warna obat .
Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.
|
e.
|
Corrigens Solubilis,
|
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari
obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan
pekat KI / NaI
|
4). Constituens / Vehiculum /
Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat
yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk,
sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan
talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/
Sulfadiazin
0,500 -
Remidium Cardinale
Bic, Natric
0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum
0,100 -
Corrigens Saporis
Lact.
0,200
- Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat semua
keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1). Nama dan alamat
apotik
2). Nama dan nomer izin
apoteker pengelola apotik.
3). Tanda tangan atau
paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur)
untuk obat yang sudah diserahkan dan tandanedet (nedetur) untuk
obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi
tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor resep dan
tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK
.....................................................
|
Salinan resep
No : 259
Dari
dokter
: Joko Susilo
Ditulis tanggal
: 5 Nofember 2001
Pro
:
Nn. Andriani
R/ Amoxycillin
500 No. XII
S.3.d.d.I
----- det
R/ Ponstan
FCT
No. XII
S.p.r.n. I
-----ne det
Jakarta,
5 Nofember 2012
Cap
apotik
pcc
Tanda
tangan APA
|
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif.
Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan
atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh
Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan
status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas
pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan
tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan
sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus
dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat
dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang
memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya
seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara
pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan
ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas
apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama
apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak
boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya
Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep
baru dari dokter.
F. Dosis
Pengertian Dosis
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis adalah dosis maksimum,
yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan
rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim, dalam Farmakope edisi
III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya
merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
Definisi dosis (takaran) suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang
dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai
sebagai obat dalam maupun obat luar. Ketentuan Umum FI edisi III
mencantumkan 2 dosis yakni :
1). Dosis Maksimal (
maximum), berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari.
Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan
membubuhi tanda seru dan paraf dokter penulisan resep, diberi garis dibawah
nama obat tersebut atau banyaknya obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
2). Dosis Lazim (Usual Doses), merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan
sebagai pedoman umum (dosis yang biasa / umum digunakan).
Macam – Macam Dosis
Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat
dibagi sebagai berikut :
1).
|
Dosis terapi
|
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam
keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.
|
2).
|
Dosis maksimum
|
adalah dosis (takaran) yang terbesar yang
dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian sekali dan sehari
tanpa membahayakan.
|
3).
|
L.D.50
|
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian
pada
50% hewan percobaan.
|
4).
|
L.D.100
|
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan
kematian pada 100 % hewan percobaan
|
Daftar dosis maksimal menurut FI digunakan untuk orang
dewasa berumur 20 - 60 tahun, dengan berat badan 58 – 60 kg. Untuk orang
yang sudah berusia lanjut dan pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka
pemberian dosis lebih kecil dari pada dosis dewasa.
Perbandingan dosis orang usia lanjut terhadap
dosis dewasa :
Umur
|
Dosis
|
60-70 tahun
|
4/5 x dosis dewasa
|
70-80 tahun
|
¾
x dosis dewasa
|
80-90 tahun
|
2/3 x dosis dewasa
|
90 tahun
keatas
|
½
x dosis dewasa
|
Dosis untuk wanita hamil
Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan sebaiknya diberi
dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat yang dapat
mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat
diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20 tahun mempunyai
perhitungan khusus.
Dosis untuk anak dan bayi
Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang
dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus
diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat badan, jenis kelamin,
sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien,
kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi, adiksi dan
sensitip.
Aturan pokok untuk memperhitungkan dosis untuk anak tidak ada, karena itu
beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan
dan luas permukaan (body surface ) . Sebagai patokan dapat kita ambil salah
satu cara sebagai berkut :
Menghitung Dosis Maksimum Untuk Anak
(1) Berdasarkan Umur.
- Rumus
YOUNG : n/n+12 x dosis maksimal dewasa, dimana n
adalah umur dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus
DILLING : n/20 x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur
dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus
FRIED
: n/150 x dosis maksimal dewasa, n adalah umur
bayi dalam bulan
(2)
Berdasarkan Berat Badan (BB)
- Rumus CLARK (Amerika) :
Berat badan anak dalam kg x dosis maksimal dewasa
150
|
atau
Berat Badan Anak dalam pound x dosis maksimal
dewasa
68
|
-
Rumus Thermich ( Jerman ) :
Berat Badan Anak dalam kg x dosis maksimal dewasa
70
|
Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk obat luar yaitu
:
Naphthol, guaiacol, kreosot
|
untuk kulit
|
Sublimat
|
untuk mata
|
Iodoform
|
untuk obat pompa
|
Dosis maksimum gabungan
Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang mempunyai kerja
bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan. Dosis maksimum
gabungan dinyatakan tidak lampau bila : pemakaian 1 kali zat A +
pemakaian 1 kali zat B, hasilnya kurang dari 100 %, demikian pula pemakaian 1
harinya.
Contoh obat yang memiliki DM gabungan : Atropin Sulfas dengan Extractum
Belladonnae, Pulvis Opii dengan Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin,
Arsen Trioxyda dengan Natrii Arsenas dan lain-lain
Dosis untuk larutan mengandung sirup jumlah
besar
Harus diperhatikan didalam obat minum yang mengandung sirup dalam jumlah besar
yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan
berubah dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan
volume larutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar